Surat Edaran : Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

BUPATI KUTAI BARAT
Sendawar, 30 Oktober 2017
Yth,Asisten/Kepala Badan/
Dinas/Kantor/Instansi/Bagian
di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Barat
SURAT EDARAN
NOMOR: 027/8432/PBJ-TU.P/X/2017
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Melalui surat edaran ini menghimbau kepala perangkat daerah se-Kabupaten Kutai Barat selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran untuk :
- Pengguna Anggaran (PA) wajib menyelesaikan dan / atau menyesuaikan perubahan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ atau http://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/sirup/ ;
- Menyusun dan mempersiapkan bahan dan dokumen paket-paket pengadaan meliputi Rencana Umum Pengadaan (identifikasi kebutuhan, RKA/DPA, dan Kerangka Acuan Kerja) yang ditetapkan oleh PA, dan dokumen rencana pelaksanaan pengadaan / RenLakPen (spesifikasi teknis/ KAK jasa konsultasi, Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (PHPS), dll);
- Segera memprioritaskan proses usulan pengadaan barang melaui e-katalog / e purchasing;
- Segera mempercepat proses usulan paket-paket pengadaan barang / jasa yang melalui e-tendering melalui Unit Layanan Pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar usulan paket yang disampaikan dapat dikaji oleh unit kelompok kerja Perencanaan dan Pembinaan dan menghasikan dokumen rencana pemilihan penyedia (RPPenyedia) yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan dokumen ketentuan e-tendering;
- Setelah dokumen RPPenyedia selesai unit kelompok kerja pemilihan penyedia baru dapat melaksanakan e-tendering melalui https://lpse.kubarkab.go.id atau http://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/lpse/ ;
- Usulan paket e-tendering mendahului tahun anggaran 2018 yang dimungkinkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 73 ayat (2) adalah pada pengadaan barang / jasa pemerintah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang dalam prosesnya membutuhkan waktu yang lama;
b. Pekerjaan dengan kompleksitas yang tinggi;
c. Pekerjaan rutin yang dibutuhkan sepanjang
Surat Edaran ini agar dapat menjadi perhatian, dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan sebagaimana mestinya.
BUPATI KUTAI BARAT,
Ttd
FX. YAPAN, S.H
Tembusan, Yth:
1. Wakil Bupati Kutai Barat di- Sendawar
2. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat di – Sendawar
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat di- Sendawar
4. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kutai Barat di- Sendawar
5. Para Kepala Satuan Ketja Pemerintah Daerah Kutai Barat di – Sendawar
6. Arsip
Download Surat Edaran :
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH