Surat Edaran : Tindak Lanjut Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kabupaten Kutai Barat

BUPATI KUTAI BARAT
Sendawar, 30 Januari 2018
Kepada
Yth.Sdr/i Kepala OPD
di –
Seluruh Kab.Kutai Barat
SURAT EDARAN
NOMOR : 027/476/PBJ-TU.P/I/2018
TENTANG
TINDAK LANJUT TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
DALAM MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA
DI KABUPATEN KUTAI BARAT
Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasl tahun 201.7/201.8 yang diperjanjikan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan Komis Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dimana salah satu rencana aksi tersebut adalah lmplementasi proses Pengadaan Barang dan Jasa yang menetapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Untuk itu diminta kepada saudara/i untuk :
- Mendukung sepenuhnya Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tersebut. Dukungan Saudara/i berupa kerjasama aktif kearah terpenuhinya target rencana tersebut. Lebih lanjut penerapan akuntabilitas dan transparansi pengadaan barang/Jasa pemerintah yang memenuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor : 11 Tahun 201.7 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Ba rang/Jasa Daerah Bagian Pengadaan Barang/Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat dan hal-hal yang disebutkan melalui surat edaran ini.
- Menyampaikan Rencana Umum Pengadaan seluruh DPA-SKPD sebagai data dasar aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan tersebut disampaikan kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa di Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, cq. Sub-Bidang Perencanaan dan Pembinaan paling lambat tanggat 26 Maret 2018.
- Menugaskan operator input data Rencana Umum Pengadaan terkait OPD Saudara/i kedalam sistem Rencana Umum Pengadaan. Penugasan tersebut secara lebih rinci dapat dikomunikasikan dan selanjutnya diorganisir oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah.
- Segera melaksanakan proses pengadaan barang dan Jasa yang memenuhi ketentuan e-Procurement yaitu :
a. e-Purchasing untuk komoditas produk yang tersedia datam e-catatogue:
b. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa melalui lelang elektronik dan/atau seleksi ektronik atau dikenal dengan e-Tendering sesegera mungkin mengingat proses e-Tendering memerlukan waktu proses maksimal 2 (dua) bulan durasi hari kerja. - Agar Pengguna Anggaran selaku Pimpinan Perangkat Daerah melaksanakan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa yang mematuhi etika dan mencegah pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan dalam
perannya menetapkan organisasi dan perencanaan pemaketan pengadaan barang/jasa. - Mendukung penuh pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.2, diharapkan para Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan agar segera mendaftarkan diri untuk memperoleh nama pengguna dan kata kunci (password) akun SPSE 4.2 pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
- Agar PPK segera berkoordinasi dan mengusulkan usulan a-Tendering hingga proses penyelesalan pekerjaan secara elektronik melalui SPSE 4.2.
- Agar Pejabat Pengadaan memanfaatkan akun SPSE 4.2 untuk pengumuman pengadaan langsung dan Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung.
- PPK melaporkan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan secara berkala menyampaikan salinan SPPBJ, Kontrak, dan BAPHP kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
- Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 17 ayat (2) huruf g angka 4) Dokumen Asli Pemilihan Penyedia Barang Jasa disimpan unit kearsipan di ULP yang saat ini telah terkelola dengan maturitas level 4, oleh LKPP sehingga Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan tugas memproses pengajuan pencairan hanya mengupayakan keberadaan buku kontrak asli saja dan melampirkan Salinan dokumen pemilihan penyedia sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
- Pejabat Pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 17 ayat (2) huruf g angka 4) sehingga Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan tugas memproses pengajuan pencairan hanya mengupayakan keberadaan buku kontrak asli saja dan melampirkan Salinan dokumen pemilihan penyedia sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
- Pelabat Pengadaan dapat memanfaatkan unit kearsipan pada Unit Layanan Pengadaan yang saat ini telah terkelola dengan maturitas level 4 oleh LKPP dalam Penyimpanan Dokumen Asli Pemilihan Penyedia.
- Ketentuan pada butir 11 dan 12 telah diselaraskan dan sesuai dengan pengelolaan kelengkapan Dokumen Pencairan Dana yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutal Barat Nomor : 990/K.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Peruntukan Belanja dan Ketentuan
Pertanggungjawaban Belanja.
Segala bentuk kendala potensi pelanggaran dan permasalahan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa akan di dokumentasikan dan secara berkala dilaporkan dan senantiasa di monitoring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui kanal komunikasi yang berkesesuaian.
Demikian untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
BUPATI KUTAI BARAT,
Ttd
FX. YAPAN, S.H
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Wakil Bupati Kutai Barat di – Sendawar
2. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat di – Sendawar
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat di – Sendawar
4. Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Barat di – Sendawar
Download Surat Edaran :
Tindak Lanjut Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kabupaten Kutai Barat