Wewenang
Wewenang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Secara Umum
- Membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai hasil kerja bawahan;
- Mengiventarisasi dan mengevaluasi berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi serta mencari solusi dan/atau pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa;
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan strategi pembinaan administrasi pengadaan barang dan jasa;
- Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi manajemen pengadaan barang dan jasa;
- Mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan barang dan jasa;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa;
- Mengoordinasikan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
- Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
- Menyelenggarakan administrasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan;
Wewenang Layanan Pengadaan Secara elektronik – LPSE
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No 2 Tahun 2010 Kewenangan LPSE adalah sebagai berikut:
- Menyusun program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik oleh Kepala LPSE dan Sekretariat LPSE;
- Mengelola SPSE dan infrastrukturnya oleh unit administrasi elektronik meliputi :
- Penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan;
- Penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersedian layanan;
- Pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE;
- Pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
- Melakukan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE yang dilakukan oleh unit registrasi dan verifikasi meliputi :
- Pelayanan Pendaftaran Pengguna SPSE;
- Penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
- Melakukan verivikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaraan anggota SPSE;
- Mengelola arsip dan dokumen pengguna SPSE.
- Unit Registrasi dan Verifikasi berhak untuk menyetujui atau menolak pendaftaran pengguna SPSE;
- Unit Registrasi dan Verifikasi dapat menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, dan permintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan berkaitan dengan blacklist;
- Melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE yang dilakukan oleh Unit Layanan dan Dukungan meliputi :
- Pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
- Pemberian informasi tentang fasilitas danfitur aplikasi LPSE;
- Penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE;
- Pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
- Memberikan layanan penggunaan LPSE meliputi :
- Menyediakan ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan, dan verifikasi;
- Menyediakan akses internet dan intranet untuk pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE;
- Menyediakan layanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telpon dan kunjungan ke lokasi LPSE;
- Menyediakan pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
- Melakukan penanganan masalah (error handling) meliputi :
- Menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan LPSE;
- Menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan menuangkannya dalam berita acara kesaksian;
- Meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan pemasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE, permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
- Melakukan pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur meliputi :
- Membuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan server dan jaringan;
- Pengelolaan server SPSE mengacu kepada standar pengelolaan data center;
- Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan ketentuan suhu ruangan, cadangan catu daya, dan keamanan fisik;
- Semua pengunjung yang akan memasuki ruang server harus mendapat ijin dari pejabat yang berwenang di LPSE.
- Melaksanakan pemeliharaan dan kapasitas SPSE meliputi :
- Melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis;
- Membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic;
- Melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi;
- Memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE dan/atau perangkat lain;
- Memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta melakukan peningkatan/ penggantian/penambahan jika diperlukan;
- Memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan monitoring server SPSE.
- Melakukan pengarsipan dokumen elektronik (file backup) meliputi :
- Melakukan backup terhadap file sistem dan database SPSE;
- Backup harus disimpan dalam media peyimpanan yang ,mudah dipindah (portable) dan diletakan disuatu tempat yang aman terpisah dari ruang server;
- Ketentuan pengarsipan dokumen elektronik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Beradasarkan Peraturan Kepala LKPP No 9 Tahun 2015 kewenangan LPSE adalah sebagai berikut :
- Menerapkan dan menyusun standar LPSE meliputi :
- Standar Kebijakan Layanan;
- Standar Pengorganisasian Layanan;
- Standar Pengorganisasian Aset Layanan;
- Standar Pengelolaan Resiko Layanan;
- Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk;
- Standar Pengelolaan Perubahan;
- Standar Pengelolaan Kapasitas;
- Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
- Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat;
- Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Perangkat;
- Standar Pengelolaan Keamanan server dan jaringan;
- Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan;
- Standar Pengelolaan Anggaran Layanan;
- Standar Pengelolaan Pendukung Layanan;
- Standar Pengelolaan hubungan Dengan Pengguna Layanan;
- Standar Pengelolaan Kepatuhan;
- Standar Penilaian Internal.
- Kepala LPSE sebagai penyelengara LPSE memiliki kewenangan :
- Merencanakan tujuan, target dan persiapan-persiapan penerapan standar;
- Menerapkan standar LPSE sebagaimana yang sesuai dengan ketentuan mengenai standar LPSE yang telah ditetapkan dengan keputusan deputi bidang monitoring-evaluasi dan pengembangan sistem informasi;
- Melakukan sosialisasi mengenai standar LPSE kepada pihak-pihak yang terkait dengan standarisasi LPSE;
- Melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan standar LPSE jika terdapat ketidaksesuaian atau kemungkinan/diperlukan untuk melakukan perbaikan;
- Melaksanakan tahapan dalam penyelenggaraan peningkatan layanan meliputi :
- Bimbingan teknis;
- Monitoring evaluasi/penilaian mandiri;
- Monitoring evaluasi/penilaian faktual;
- Penetapan LPSE yang memenuhi Standar LPSE sebagaian atau seluruhnya;
- Pencabutan penetapan yang memenuhi standar LPSE sebagian atau seluruhnya.
Wewenang Unit Layanan Pengadaan - ULP
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No 5 Tahun 2012 j.o 2 Tahun 2015 Kewenangan ULP adalah sebagai berikut:
- Ruang lingkup tugas dan kewenang ULP mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, meliputi:
- Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK;
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementrian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
- Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- Menjawab sanggahan;
- Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
- Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa ;
- Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Bupati/Pimpinan Institusi;
- Memberikan pertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
- Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan ULP;
- Melaksanakan pemngadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik;
- Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
- Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar itam penyedia.
- Menetapkan dokumen pengadaan;
- Menetapkan pemenang untuk :
- Pelelangan atau penujukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau;
- Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA :
- Pada pelelangan atau penyedia pada penujukan lamngsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau;
- Pada seleksi atau penyedia pada penujukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP.
- Mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam;
- Memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melakukanpelanggaran, perbuatan, atau tindakan sebagaimana yang berlalku dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perbahannya;
- Kewenangan ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi
- Memimpin dan mengkooordinasikan seluruh kegiatan ULP;
- Menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan ULP;
- Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
- Mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Bupati/Pimpinan Institusi;
- Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
- Menugaskan/ menempatkan/memindahkan anggota ULP ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP sesuai kebutuhan/beban kerja;
- Mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Bupati/Pimpinan Institusi, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
- Mengusulkan pejabat fungsional umum/jabatan pelaksana/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai personil Ketatausahaan/Sekretariat ULP sesuai dengan kebutuhan.
- Kewenangan ruang lingkup tugas fungsi ketatausahaan/sekretariat ULP meliputi :
- Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan;
- Menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
- Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
- Menganggendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disamoaikan oleh penyedia barang/jasa;
- Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manjemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- Mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan;
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang.jasa.
- Sekretaris ULP dapat merangkap dan bertugas sebgai anggota Pokja ULP;
- Kewenangan ruang lingkup tugas Pokja ULP meliputi :
- Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
- Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
- Menyusun rencana pemelihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
- Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
- Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA pada Kementrian/Lembaga/Institusi lainnya atau Bupati untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultasi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
- Menetapkan pemenang untuk ;
- Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah), atau;
- Seleksi atau penujukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah).
- Menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP;
- Memnuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
- Memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya;
- Mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
- Penetapan pemenang oleh Pokja ULP tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP;
- Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP;
- Kewenangan dalam hubungan kerja ULP dengan Perangkat Daerah :
- Menyampaikan laporan periodik tentang perkembangan pelaksanaan pengadaan;
- Mengadakan konsultasi secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa;
- Memberikan pedoman dan petunjuk kepada perangkat daerah dalam penyususnan rencana pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan pedoman dan petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang di berikan Bupati
- Kewenangan dalam hubungan ULP dengan LKPP, meliputi :
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LKPP;
- Melakukan konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa;
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
- Menyampaikan masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa.