Surat Edaran : Tentang Pelaksanaan Asistensi Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penganggaran, KAK Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, KAK Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Dan Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

BUPATI KUTAI BARAT
Sendawar, 15 Oktober 2018
KepadaYth.Inspektur/Kepala Dinas/Badan/Kantor/UPT
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
di-
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR : 027/1942/PBJ-TU.P/X/2018
TENTANG
Pelaksanaan Asistensi Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penganggaran, KAK Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, KAK Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Dan Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
- Sehubungan telah diselesaikannya proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk melanjutkan tahapan perencanaan anggaran kedalam tahapan Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Barang/Jsa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ten tang Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) maka dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman dan mendorong pelaksanaan Perencanaan, Persiapan, dan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Penganggaran Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Swakelola Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam lampiran Edaran ini.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Nomor 7 tahun 2018 ten tang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (apabila menerima pelimpahan) melaksanakan penetapan perencanaan pengadaan, menetapkan, dan mengumumkan RUP melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana tugasnya menyusun perencanaan pengadaan sesuai kebutuhan Perangkat Daerah masing-masing, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam pedoman yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini agar dapat dilanjutkan pada tahapan Persiapan.
- Pelaku Pengadaan Barang/ Jasa dalam Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada butir Kedua adalah Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Penyelenggara Swakelola
- Agar Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana pedoman terlampir, dan melakukan asistensi ketepatan penyusunan KAK sebagaimanajadwal terlampir pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat dengan membawa kelengkapan Dokumen pelaksanaan tahun anggaran 2019, meliputi:
a. Kerangka Acuan Kerj a Penganggaran
b. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang /Jasa Melalui Penyedia dan/atau Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang / Jasa Melalui Swakelola sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaa
c. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
d. Melampirkan salinan Surat Keputusan Pengguna Anggaran, alamat email, dan nomor telepon Pengguna Anggaran guna pengurusan akun Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) bila belum memiliki akun.
e. Melampirkan salinan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, surat permohonan akun SPSE, fotocopy sertifikat ahli pengadaan barang/jasa tingkat dasar, nomor telepon, dan alamat email guna pengurusan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bila PPK belum memiliki akun.
f. Printout Rencana Kerja Angaran Pemerintah Daerah 2.2 (RKA-SKPD 2.2)
g. Printout Rencana Kerja Angaran Pemerintah Daerah 2.2.1. (RKA-SKPD 2.2.1) - Hasil asistensi keseluruhan KAK selanjutnya akan digunakan untuk masing- masing PPK menginput detil pekerjaan kedalam Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Versi 2.3.
- Dalam menetapkan Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib mencantumkan klausul pendelegasikan kewenangan mengadakan perjanjian dengan pihak lain kepada Pejabat Pembuat Komitmen, apabila tidak terdapat klausul ini maka kewenangan perikatan kontrak menjadi kewenangan Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (Jika tidak ada klausul delegasi dari PA kepada PPK, maka PPK tidak berhak melakukan kontrak dengan penyedia barang/jasa).
- Apabila terdapat kebutuhan informasi lebih lanjut berkaitan dengan surat edaran ini, maka dapat menghubungi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa cq. Kasubag Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah (Hp. 082177357208), Kasubag Perencanaan dan Pembinaan (Hp. 081330302605), dan Kasubag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (Hp. 0811585758) di Ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Gedung BP3D Kabupaten Kutai Barat.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipedomani dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada sektor pengadaan barang/jasa pemerintah
BUPATI KUTAI BARAT,
Ttd
FX. YAPAN, S.H
Download Surat Edaran :
- Surat Edaran Pelaksanaan Asistensi Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penganggaran, KAK Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, KAK Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Dan Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
- Pedoman Asistensi Kerangka Acuan Kerja I
- Pedoman Asistensi Kerangka Acuan Kerja II